Hello everyone!
1. Dalam praktik ketatanegaraan terdapat hukum dasar yang bersifat tidak tertulis, ini disebut dengan
* konvensi (aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek ketatanegaraan meskipun sifatnya tidak tertulis)
2. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu...
*Hukum Dasar Tertulis (UUD) : Hukum yang ada dalam Undang-undang dan tuliskan secara riil dan apabila ada yang melanggar, ada sanksi atau hukuman tertentu
Hukum Dasar Tidak Tertulis (Convensi) : aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipum sifatnya tidak tertulis.
3. Rumusan pancasila sebagai dasar negara RI adalah seperti yang tercantum dalam...
*Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
Sekian, TerimaKasih!
No comments:
Post a Comment